- Pada awal kegiatannya di Kraton Yogyakarta aktivitas sosial GKR Hemas berkisar di Yayasan Sayap Ibu dan pemberantasan buta aksara di Yogyakarta sebagai pengajar. Sebelumnya, GKR Hemas juga pernah menjadi anggota MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) masa jabatan 1997-1999 dari Fraksi Utusan Golongan, dan pernah pula menjadi Pemimpin Redaksi Majalah Kartini.
- Pada tahun 2004, GKR Hemas mengajukan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Istimewa Yogyakarta tanpa partai politik dan terpilih. Ia juga aktif pada organisasi GPSP (Gerakan Pemberdayaan Suara Perempuan) karena ingin memahami kegiatan perempuan, hak hak perempuan dan alasan terjun dalam dunia politik. Di tahun ini pulalah beliau dan kawan-kawan perempuan lainnya mendirikan Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Rekso Dyah Utami.
- Pada November 2008, wawancara dengan Arfi Bambani Amri, Nenden Novianti, A Rizalludin dan Tri Saputro dari VIVAnews, GKR Hemas mengungkapkan pandangan politiknya menentang Undang-Undang Pornografi karena dinilai menyudutkan perempuan. Ratu Hemas bahkan ikut turun ke jalan, berdemonstrasi bersama ribuan rakyat Bali dan Jogja menentang, karena walaupun setuju untuk perlindungan anak dan bahaya internet, ia tidak setuju penggunaan undang-undang untuk hal tersebut.
- Pada tahun 2009, GKR Hemas terpilih kembali menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI independen (tanpa partai politik) untuk masa jabatan 2009-2014 dengan perolehan 941.153 suara, yang diklaim sebagai delapan puluh persen dari masyarakat Yogya.
- Pada November 2012, GKR Hemas bersama dengan Laode Ida, I Wayan Sudirta, dan John Pieris mewakili Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggugat uji materiil Undang-Undang no 27 tahun 2009 dan Undang-Undang no 12 tahun 2011 ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan pasal 22 D UUD 45 mengenai hak-hak yang sama antara lembaga DPD dan DPR, dan melemahkan hubungan antara pusat dan daerah. Selama ini pada proses pembuatan hukum DPD mendapat kekuasaan untuk memberi masukan, namun tidak mendapat peran untuk meloloskan hukum tersebut. DPD ingin badan legislasi giat mendukung keinginan rakyat di daerah, dan mendapat peran untuk kuasa ini. Wayan menambahkan bahwa berdasar konstitusi DPD juga berhak mengajukan RUU dan telah mengajukan 35 usulan RUU dari DPD RI, namun tidak pernah dibahas DPR. Pendapat sebaiknya DPD RI diperkuat atau dibubarkan saja. Lima gugatan uji materiil diantaranya adalah 1) kesetaraan peran DPD dalam meloloskan Undang Undang; 2) usulan RUU dari DPD diperlakukan setara dengan usulan pemerintah; 3) Pelibatan DPD dalam semua tingkatan pembahasan; 4) pembahasan RUU hanya oleh tiga lembaga; 5) DPD ikut memberikan persetujuan pembuatan UU.
Dia ...
Seseorang yang mempunyai kemampuan besar untuk berkomunikasi dan melaksanakan ide-ide serta menyingkirkan penghalang terbesar dengan tenang disertai usaha yang terus-menerus untuk Indonesia.... dia Gusti Kanjeng Ratu Hemas...
Kamis, 16 Januari 2014
Peran Sosial dan Politik GKR Hemas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar