Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas kembali mencalonkan diri sebagai
anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia untuk periode
2014-2019.
“Saya masuk lagi di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI karena
perempuan-perempuan yang saya dukung untuk maju di legislatif masih
membutuhkan dukungan dari semua termasuk dari saya,” ujar istri Sri
Sultan Hamengku Buwono X ini.
GKR. Hemas juga mengatakan bahwa motivasi untuk kembali maju di kursi
DPD RI adalah untuk menuntaskan amendemen ke lima Undang-Undang Dasar
1945 yang belum terselesaikan.
“Keberadaan DPD masih belum bisa membahas bersama pemerintah dan DPR
di tingkat keputusan pembuatan Undang-Undang. Sehingga masih banyak
yang perlu diperjuangkan,” katanya yang saat ini masih menjabat sebagai
wakil pimpinan DPD RI.
Selain itu, Pengesahan Undang-Undang (UU) Kesetaraan Gender, menurut
dia, juga masih menjadi alasan untuk disuarakan kembali melalui DPD RI.
Lebih lanjut GKR Hemas juga menegaskan bahwa masih banyak hal yang perlu dikawal terkait UU Keistimewaan Yogyakarta.
Namun demikian, hal yang paling penting menurut dia dalam
pencalonannya kali ini adalah telah mendapatkan izin dari Sri Sultan
Hamengku Buwono X.
“Yang paling penting adalah saya sudah mendapat izin dari Ngarso Dalem,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar